Nama Kelompok :
- Fitria
- Nur Hasanah
- Pusvita Achmaniar
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manuunsia. Maka dari perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak sekedar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
1. Hubungan Produsen dan Konsumen
Ada beberapa aturan
yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang
menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak yaitu:
- Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
- Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
- Tidak ada pihak yang boleh dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itKontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Ada 2 alasan perangkat
pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen,
adalah:
- Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
- Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara profesional
Adapun
aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen adalah:
- Produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
- Produsen punya kewajiban untuk menyikapkan semua informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
- Kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
Dari ketiga
aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa informasi tentang produk memainkan
peranan penting. Dalam banyak kasus informasi adalah dasar bagi konsumen untuk
memutuskan membeli sebuah produk.
2.
Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi
terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan
dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen untuk
keluar masuk dalam pasar. Selain itu, salah satu langkah yang dirasakan sangat
berpengaruh adalah Gerakan Konsumen. Gerakan ini terutama lahir karena
dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis secara tidak fair. Gerakan kosumen
juga lahir karena pertimbangan sebagai berikut:
- Produk yang semakin banyak di satu pihak menguntungkan konsumen karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun di pihak lain juga membuat pilihan mereka menjadi rumit.
- Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang benar-benar dibutuhkannya.
- Kebutuhan iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern yang melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan konsumen.
- Kenyataan menunjukan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara serius oleh produsen.
- Dalam hubungan jual beli yang didasarkan oleh kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
3.
Konsumen adalah Raja
Dengan adanya presepsi
“konsumen adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenrnya tidaklah
benar karena konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan tentang
kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai
perusahaan atau produsen. Kenyataan ini sesungguhnya memberikan isyarat paling
kurang 2 hal, yaitu:
- Pasar yang bebas dan terbuka pada ahkirnya menempatkan konsumen benar-benar sebagai raja.
- Prinsip-prinsip etika seperti kejujuran , tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam bisnis global yang bebas dan terbuka.
Itu berarti pada
akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern
yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan
terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen
secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau
pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah
pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan
banyak pihak termasuk konsumen.
Perlindungan Konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan
perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan pasal 3
Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun Azas
perlindungan konsumen antara lain :
- Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
SUMBER :
"I am very interested in the information contained in this post. The information contained in this post inspired me to generate research ideas. Uhamka
BalasHapusUnimuda Sorong"