Macam/Jenis Koperasi
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang
Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara
lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan
mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi
organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan
inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi,
dan Koperasi Produksi.
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi
yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa
dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi
yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
d.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual
secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha
dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
|
Sumber permodalan koperasi
Modal
merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka
pendek
Sumber-sumber
Modal Koperasi
Sumber
sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :
Sumber
Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a.
Simpanan pokok.
adalah
sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang
bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap
anggota.
b.
Simpanan wajib
adalah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
c.
Dana cadangan
adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d.
Donasi / hibah
adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.
e. Modal
sendiri
f. Modal
pinjaman ( debt capital)
1.
Anggota
2.
Koperasi lainnya
3.
Bank atau lembaga keuangan lainnya
4.
Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal
koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1. alasan
kepemilikan
2. alasan
ekonomi
3. alasan
resiko
Analisa
sumber pemodalan koperasi :
KOPERASI KARYAWAN
INDOMOBIL SUZUKI INTERNASIONAL PLANT CAKUNG
PENERIMAAN
a. Simpanan
Wajib
b. Simpanan
Sukarela
c. Pinjaman
Bank
PENERIMAAN
PEMBAYARAN PIUTANG ANGGOTA
a. Pokok Pinjaman (SPJ)
b. Pokok Pinjaman Sekunder
c. Jasa
Pinjaman SPJ
d. Jasa
Pinjaman Sekunder
PENJUALAN
BARANG
a. Barang
Primer
b. Barang
Sekunder
c. ART
( Snack dan sapu )
PENDAPATAN
LAINNYA
a. Cleaning
service
b. Kemas
Piston
Tidak ada komentar:
Posting Komentar