Kamis, 17 Januari 2013


Kriteria Keberhasilan Koperasi
Menurut tokoh koperasi Ibnoe Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan koperasi, kita perlu menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro. Keberhasilan koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan sudut efek koperasi.

Pendekatan dari sudut perusahaan
1.    Peningkatan anggota perorangan. Pada dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi, karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota. Kemampuan ekonomi anggota penting karena dapat digerakkan untuk menyusun investasi, sedangkan kecerdasan anggota sangat menentukan mutu manajemen yang sifatnya partisipatori dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dengan satu anggota satu suara.

2.    Peningkatan modal, terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi. Semakin besar modal dari dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi. Indikator kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk mengambil keputusan sendiri.

3.    Peningkatan volume usaha. Volume usaha berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para anggota. Sejalan dengan identitas koperasi yang menyatakan bahwa anggota dan pelanggan adalah orang yang sama, maka volume usaha terutama harus berasal dari jasa anggota. Loyalitas dan partisipasi aktif anggota sangat menentukan besarnya volume usaha koperasi khususnya yang berasal dari anggota.

4.    Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat. Berbeda dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.
Pendekatan dari sudut efek koperasi
1.    Produktivitas artinya koperasi dengan seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang harus dibayarnya, seperti: biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan sebagainya.
2.    Efektivitas dalam arti mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.
3.    Adil dalam melayani anggota-anggota, tanpa melakukan diskriminasi.
4.    Mantap dalam arti bahwa koperasi begitu efektif sehingga anggota-anggota tidak ada alasan untuk meninggalkan koperasi guna mencari alternatif pelayanan di tempat lain yang dianggap lebih baik.
Ibnoe Soedjono juga menambahkan bahwa di Indonesia ada ukuran keberhasilan lain yang perlu digunakan secara makro, sebagai akibat dari peranan koperasi dalam melayani masyarakat dan sebagai alat kebijaksanaan pembangunan pemerintah. Ukuran keberhasilan ini seringkali didasarkan pada penilaian pemerintah terhadap pencapaian target yang sudah ditetapkan. Dalam hal dimana koperasi melaksanakan program-program pemerintah, maka seharusnya pemerintah menetapkan target-target yang ingin dicapai yang seharusnya sama atau tidak bertentangan dengan target yang diinginkan koperasi, sehingga keduanya dapat dipadukan. Dengan demikian kepuasan anggota sebagai tolok ukur keberhasilan koperasi tetap bisa digunakan sebab apa pun yang telah dicapai koperasi, keberhasilan koperasi harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya, apakah mereka puas atau tidak atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada manajemen koperasi dimana rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi, maka pengurus koperasi harus berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sehingga anggota bisa merasa puas atas kinerja koperasinya.

Kenyataan menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan koperasi sebagai sistem terbuka pada hakikatnya dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor ekstern sebagai berikut:
1.    Iklim yang baik di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan memantapkan peranan koperasi.
2.    Kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung koperasi, seperti: kebijakan di bidang produksi, perdagangan, perkreditan, perpajakan, dan sebagainya.
3.    Sistem prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi, seperti: pelayanan birokrasi, pendidikan, penyuluhan, sarana perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya.
4.    Kondisi lingkungan setempat yang memungkinkan untuk perkembangan koperasi, seperti: semangat gotong-royong, tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ada persaingan yang tidak seimbang.
Menurut M.G. Suwarni Dosen FE Universitas Janabadra Yogyakarta, keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya sebagai tiang perekonomian bangsa , dengan hirarki kedudukan koperasi sebagai badan usaha, sebagai gerakan ekonomi, maupun sebagai sistem ekonomi memerlukan tolok ukur minimal (Nugroho SBM, 1996).

Tolak ukur keberhasilan koperasi sebagai badan usaha
1.    Jenis anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi (jumlah anggota yang berkualitas.
2.    Jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, serta kesadaran anggota untuk membayarnya. Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen modal sendiri bagi koperasi.
3.    Besarnya SHU dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adil pendistribusian SHU kepada anggota berarti koperasi tersebut semakin berhasil.
4.    Besarnya modal, asal modal, dan jenis pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal besar tetapi jumlah anggotanya sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
Tolok ukur keberhasilan koperasi sebagai gerakan ekonomi
1.    Jasa pelayanan yang diberikan koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
2.    Peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi.
Tolok ukur keberhasilan koperasi sebagai sistem ekonomi
1.      Kerja sama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya.
2.      Koperasi semakin dapat dipercaya, tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
3.      Peningkatan peran serta koperasi sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh koperasi.
Selanjutnya M.G. Suwarni menyatakan bahwa koperasi bisa berkembang apabila koperasi tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota, dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan tingkat kesehatan koperasi diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan mentalnya, dan kesehatan usahanya.
Oleh Triwitarsih(12 Agustus 2009)

Organisasi koperasi dikatakan sehat apabila kesadaran anggota koperasi tinggi, AD/ART dilaksanakan, rapat anggota/pengurus/badan pengawas dapat berfungsi secara optimal. Kesehatan mental koperasi dapat dilihat dari besarnya tanggung jawab rapat anggota/pengurus/badan pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan kemanusiaan/kekeluargaan, keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program pendidikan koperasi dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional dapat diatasi, serta koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat apabila pengelolaanya didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi, berjalan secara rutin, RAT dilaksanakan secara rutin, setiap RAT dibagikan SHU secara adil, memberikan pelayan yang baik, dan usaha yang semakin meningkat.



PEMODALAN KOPERASI INDONESIA


Macam/Jenis Koperasi 

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.

a.     Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.     Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d.     Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Sumber permodalan koperasi 

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek 
Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)

a.                Simpanan pokok.

adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.


b.               Simpanan wajib

adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

c.                Dana cadangan

adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan

d.               Donasi / hibah

adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.

e.       Modal sendiri

f.       Modal pinjaman ( debt capital)

1. Anggota
2. Koperasi lainnya
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1.      alasan kepemilikan
2.      alasan ekonomi
3.      alasan resiko


Analisa sumber pemodalan koperasi  :

KOPERASI  KARYAWAN  INDOMOBIL  SUZUKI  INTERNASIONAL PLANT CAKUNG

PENERIMAAN
a.     Simpanan Wajib
b.     Simpanan Sukarela
c.      Pinjaman Bank

PENERIMAAN PEMBAYARAN PIUTANG ANGGOTA
a.     Pokok  Pinjaman (SPJ)
b.     Pokok  Pinjaman Sekunder
c.      Jasa Pinjaman SPJ
d.     Jasa Pinjaman Sekunder

PENJUALAN BARANG
a.     Barang Primer
b.     Barang Sekunder
c.      ART ( Snack dan sapu )

PENDAPATAN LAINNYA
a.     Cleaning service
b.     Kemas Piston


EKONOMI KOPERASI


TUGAS EKONOMI KOPERASI

KOPERASI KARYAWAN INDOMOBIL SUZUKI INTERNASIONAL PLANT CAKUNG
Jln.Raya Penggilingan Cakung-Jakarta Timur

  

VISI :
       Mewujudkan Anggota Koperasi yang sejahtera dan mandiri
MISI :
1.    Meningkatkan Peran serta anggota dalam ekonomi karyawan
2.    Meningkatkan pemerataan pendapatan dan hasil-hasil antar anggota karyawan

PRESTASI-PRESTASI YANG BERHASIL DIRAIH OLEH KOPKAR INDOMOBIL SUZUKI INTERNATIONAL PLANT CAKUNG SEBAGAI BERIKUT :
NO
TAHUN
PRESTASI YANG DIRAIH
1
2001
Koperasi Berprestasi tahun 2001
Dari Dekopinda Kodya Jakarta Timur

KOPERASI SEHAT dari Kakandepkop Kodya Jakarta Timur
2
2002
Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Gubernur DKI Jakarta Bpk. Sutiyoso

KLASIFIKASI “A” (Sangat Mantap) dari Sukudinas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah Kotamadya Jakarta Timur
3
2003
Koperasi Berprestasi Tingkat Kotamadya Jakarta Timur
4
2004
Klasifikasi “A” (9325) Tingkat Provinsi DKI Jakarta
Koperasi Berprestasi Tingkat Kodya Jakarta Timur
Klasifikasib ”A” (sangat baik) dengan nilai : 92,50
5
2005
Klasifikasi “A” (Sangat Mantap) Tingkat Provinsi DKI Jakarta
Koperasi Berprestasi Tingkat Kodya Jakarta Timur
6
2006
Koperasi Berprestasi Jenis Usaha  Konsumen dengan Nilai 90,20 Tingkat Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2006, yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta yaitu Bpk. Sutiyoso
7
2007
Koperasi Berprestasi Tingkat Kotamadya Jakarta Timur
8
2008
KOPERASI SEHAT dari Sudinkop Kodya Jakarta Timur

KEANGGOTAAN

KLASIFIKASI ANGGOTA   :
a.     ANGGOTA AKTIF
Adalah anggota yang aktif membayar simpanan wajib secara rutin dan mengikuti semua program kerja
b.    ANGGOTA TIDAK AKTIF
Adalah anggota yang tidak aktif lagi membayar secara rutin simpanan Wajib dan tidak lagi mengikuti semua program Koperasi tetapi masih tercatat sebagai anggota
c.     BUKAN ANGGOTA
Adalah orang / badan yang ikut berpartisipasi dalam salah satu kegiatan usaha koperasi


PERAN ANGGOTA

1.   DALAM RAPAT ANGGOTA

Jumlah Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota Tahunan memenuhi quorum dan di dalam memberikan tanggapan serta saran sangat baik untuk bersama-sama memikirkan kemajuan Koperasi.

2.    DALAM MEMBAYAR SIMPANAN POKOK DAN SIMPANAN WAJIB

Pembayaran simpanan pokok dan wajib anggota langsung dipotong melalui Payroll System

3.    DALAM MEMBAYAR HUTANG-HUTANG

Penagihan Hutang para anggota juga langsung dipotong dari gaji Anggota melalui Payroll System

4.    DALAM MENINGKATKAN PEMODALAN

Sebagian Anggota Aktif menyimpan uangnya di KKISI Cakung sebagai Simpanan Sukarela yang langsung dipotong melalui gaji sesuai dengan permohonan Anggota.





USAHA-USAHA UNTUK MENINGKATKAN MUTU ANGGOTA

Diantaranya:
1)   Partisipasi Anggota Koperasi
2)   Sisa Usaha Dan Cadangan Koperasi
3)   Profesionalisme Kewirausahaan dalam Peningkatan Usaha Koperasi

RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOPERASI KARYAWAN PT.INDOMOBIL SUZUKI INTERNATIONAL PLANT CAKUNG

Ø Rencana Anggaran Pendapatan

Ø PENERIMAAN
·       Simpanan Wajib
·       Simpanan Sukarela
·       Pinjaman Bank
Ø PENERIMAAN PEMBAYARAN PIUTANG ANGGOTA
·       Pokok  Pinjaman (SPJ)
·       Pokok  Pinjaman Sekunder
·       Jasa Pinjaman SPJ
·       Jasa Pinjaman Sekunder
Ø PENJUALAN BARANG
·       Barang Primer
·       Barang Sekunder
·       ART ( Snack dan sapu )
Ø PENDAPATAN LAINNYA
·       Cleaning service
·       Jasa Kemas Piston

Ø Rencana Pengeluaran

Ø PEMBAYARAN PINJAMAN
·       Simpanan Sukarela
·       Jasa Simpanan Sukarela
Ø PEMBERIAN PINJAMAN ANGGOTA & PEMBAYARAN PINJAMAN BANK
·       Bunga Bank
·       Bank syariah Mandiri
·       Pokok  Pinjaman Anggota
·       Hutang Primer + sekunder
Ø PEMBELIAN BARANG
·       Barang Primer
·       Barang Sekunder
·       ART
Ø PEMBELIAN JASA
·       Cleaning Service
·       Jasa Packing Spare Part
Ø ANGGARAN BIAYA OPERASIONAL
·       Biaya Usaha
·       Biaya Personil
·       Biaya Administrasi & Umum
·       Biaya Organisasi:
ü Biaya Penyusutan Alat Kantor
ü Biaya Penyusutan Kantor & Bangunan




JENIS USAHA

Diantaranya :
1)   Service Motor
2)   Pengemasan Piston
3)   Cleaning Service