KOPERASI
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi
merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan
koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam
mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada
masyarakat secara luas. Di sektor pertanian misalnya, peranserta koperasi di
masa lalu cukup efektif untuk mendorong peningkatan produksi khususnya di
subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an, koperasi terutama KUD mampu
memposisikan diri sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam program pengadaan
pangan nasional. Ditinjau dari sisi produksi pangan khususnya beras, peran
signifikannya dapat diamati dalam hal penyaluran prasarana dan sarana produksi
mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan, RMU sampai dengan pemasaran gabah atau
beras. Meskipun demikian dari sisi konsumsi, ketersediaan bahan pangan bagi
konsumen seringkali menjadi bahan perbincangan sebab jaminan kualitas dan
kuantitas tidak selalu terpenuhi. Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi
berbagai perubahan seiring dengan berlangsungnya era globalisasi dan
liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut membawa konsekuensi serius dalam hal
pengadaan bahan pangan. Secara konseptual liberalisasi ekonomi dengan
menyerahkan kendali roda perekonomian kepada mekanisme pasar ternyata dalam
prakteknya belum tentu secara otomatis berpihak kepada komunitas ekonomi lemah
atau kecil. Kondisi yang relatif identik berlangsung di sektor pangan dan
diperkirakan karena belum tertatanya sistem produksi dan distribusi dalam
mengantisipasi perubahan yang sudah terjadi. Semula peran Bulog sangat dominan
dalam pengadaan pangan dan penyangga harga dasar, tetapi sekarang setelah
tiadanya paket skim kredit pengadaan pangan melalui koperasi dan dihapuskannya
skim kredit pupuk bersubsidi maka pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan
kepada mekanisme pasar. Sebagai dampaknya, peran koperasi dalam pembangunan
pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak berarti lagi. Bahkan sulit
dibantah apabila terdapat pengamat yang menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi
memiliki konsep dan program pembangunan koperasi yang secara jelas memposisikan
koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Sebelum masa krisis (tahun
1997) terdapat sebanyak 8.427 koperasi yang menangani ketersediaan pangan,
sedangkan pada masa krisis (tahun 2000) terjadi penurunan menjadi 7.150
koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2003). Fakta ini mengungkap
berkurangnya jumlah dan peran koperasi dalam bidang pangan, meskipun begitu
beberapa koperasi telah melakukan inovasi model-model pelayanan dalam bidang
pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi.
Fakta lain menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir (tahun 2001 2003),
terdapat kesenjangan antara produksi padi dan jagung dengan kebutuhan konsumsi
yang harus ditanggulangi dengan impor. Akibatnya, ketahanan pangan di dalam
negeri dewasa ini menghadapi ancaman keterpurukan yang cukup serius. Ketahanan
pangan adalah kondisi terpenuhinya dan tersedianya pangan yang cukup baik
jumlah maupun mutunya dan terjangkau oleh rumahtangga. Konsep ketahanan pangan
lebih ditekankan pada konteks penawaran (supply side) yang tidak
terpisahkan dari proses distribusi dan pemasaran hingga ke pintu konsumen.
Bertitik tolak dari kondisi empirik tersebut, terdapat pemikiran untuk meninjau
kembali peran koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di
sektor perberasan. Oleh karena itu, Kementerian Negara Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah (Kementerian KUKM) menganggap penting dilakukannya suatu kajian
strategis mengenai peran koperasi dalam menunjang ketahanan pangan nasional.
Tujuan Kajian
1. Menganalisis
faktor-faktor yang mempengaruhi peran koperasi dalam menunjang ketahanan pangan
berdasarkan perubahan kebijakan pemerintah terhadap distribusi pupuk dan beras.
2. Menganalisis
efektifitas penyaluran pupuk dan pengadaan gabah/beras sesuai perubahan
kebijakan pemerintah dimaksud.
3.Menganalisis
dampak perubahan kebijakan tersebut terhadap penyediaan gabah/beras di dalam
negeri dan daya dukung koperasi dalam menunjang ketahanan pangan.
4.Merumuskan
model alternatif yang dapat diimplementasikan oleh koperasi guna mendukung
ketahanan pangan nasional.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kajian ini meliputi beberapa aspek
antara lain :
1.Keragaan
distribusi pupuk dari produsen hingga ke konsumen sesuai perubahan kebijakan
yang ada.
2.Pelayanan
koperasi terhadap kegiatan produksi (gabah) petani dan pengadaan gabah/beras
oleh koperasi.
3.Pengembangan
model bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi untuk
mendukung ketahanan pangan.
4.Kinerja
kelembagaan koperasi dalam ketahanan pangan nasional.
5.Pola koperasi/KUD
dalam distribusi pangan yang dirintis di beberapa daerah.
6.Kebijakan
daerah dan kebijakan nasional untuk ketahanan pangan.
TEORI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah
merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut di bawah ini adalah landasan
koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri
sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33
Ayat 1
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia
sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan
pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal
2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan Tugas Koperasi
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat
nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B.Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
1. Meningkatkan
tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2.
Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3.Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada
Macam dan Jenis Koperasi
Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum,
berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit
Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
PEMBAHASAN
Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat
Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa
Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah
Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata
Co yang berarti bersama, Operation =
bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap
bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan
mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam
ekonomi. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil,
pengawasan dilakukan oleh anggota, mempunyai sifat saling tolong menolong,
membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat
menjadi anggota. Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya,
tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini
tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan
tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No.
12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
Ø Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah
seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan
yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada
dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama.
Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan. Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap
lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut
pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
Ø Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO
definisi koperasi adalah sebagai berikut : Cooperation is an association of
person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital
required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
·
Kumpulan orang
orang
·
Bersifat
sukarela
·
Mempunyai tujuan ekonomi bersama
·
Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
·
Kontribusi
modal yang adil
·
Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Margaret Digby
Menulis tentang
“ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah kerjasama
dan siap untuk menolong, adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan
badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan
alatnya.
o
Dr. C.R Fay
Suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan
perserikatan itu.
o
Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya
“ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas
produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko
bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
o
H.E. Erdman
Bukunya “
Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai
berikut; koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam
koperasi rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan
memberhentikan pengurus, pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan
dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari
rapat anggota. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota
tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan
meminjam modal dari luar. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas
yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat. SHU (
Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa
anggota. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar
simpananya di koperasi
o
Frank Robotka
Bukunya yang
berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika
serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut: koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang
bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri praktek usahanya sesuai dengan
prinsip-prinsip Rochdale. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu
bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka.
Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan
badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.
Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
o
Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “
The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong.
Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan
semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari
: Solidaritas, individualitas, menolong diri sendiri, jujur.
o
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. Itulah beberapa
pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian
koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan
cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya
mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
APA KOPERASI ITU ?
Koperasi adalah
Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang
orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah
kepentingan ekonomi. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan
ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
APA PRINSIP KOPERASI ?
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
Keanggotaanya
sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua
orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan tanpa membedakan gender. Pengawasan oleh anggota secara
Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki
hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi
juga dikelola secara demokratis. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas
jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk
beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana
cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka
dengan koperasi.
Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
Otonomi dan kemandirian.
Koperasi adalah
organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap
perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin
adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan
otonomi koperasi. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar
mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan
koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai
hakekat dan manfaat berkoperasi. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama
secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat
melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan
masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan
oleh rapat anggota.
APA SAJA JENIS KOPERASI ?
Jenis koperasi
didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk
menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
· Koperasi Produsen.
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
· Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya
adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh
:
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota
koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan
koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil
keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota
berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak
terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut
tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
v Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø Menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan.
Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
Ø Menjadi pelangan tetap,
Ø Memodali koperasi.
Ø Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar
kekeluargaan
Ø Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
Ø Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang
disetor.
Anggota koperasi berhak :
1.Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.Memilih
pengurus dan pengawas.
3.Dipilih sebagai
pengurus atau pengawas.
4.Meminta
diadakan rapat anggota.
5.Mengemukakan
pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak.
6.Memanfaatkan
pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain.
7.Mendapat keterangan
mengenai perkembangan koperasi.
8.Menyetujui atau
mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
Struktur Organisasi Koperasi :
1.Rapat Anggota
2.Pengawas
3.Pengurus
4.Manajer
5.Komite
http://metamuetz.blogspot.com/2011/11/makalah-koperasi.html
thanks infonya
BalasHapus